Pada tahun 2020, beberapa daerah dari tanah air akan melaksanakan Pilkada serentak. Tidak terkecuali untuk Provinsi Riau, yang akan memeriahkan acara tersebut. Sukses tidak nya acara rakyat tersebut, dapat diukur dari tingkat antusias masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Namun peran pemerintah dan berbagai tokoh masyarakat, juga menyumbangkan kesuksesan Pilkada Riau. Bagaimana persiapan yang dilakukan pemerintah Riau ? berikut ulasannya.
Jumlah Daerah Beserta Para Peserta Pemungutan Suara
Provinsi Riau tampaknya harus bersiap untuk menggelar Pemilihan Kepala Darah di tahun 2020 mendatang, usia sukses pelaksanaan pemilu Legislatif kemarin. Dimana pemilihan di Riau akan dilaksanakan serentak di 9 kabupaten / kota, yang direncanakan berlagsung pada tanggal 23 September. Pemilihan Pilkada serentak tersebut diperkiraan akan diramaikan oleh 9 provinsi yang ada di seluruh tanah air, yang terdiri dari 224 kabupaten dan 37 kota.
Kesembilan kabupten yang ikut melangsungkan pemilihan terdiri dari Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, kota Dumai, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Siak, dan Pelalawan. Berdasarkan dari sumber terpercaya, dari kesembilan kabupaten / kota tersebut setidaknya ada sekitar 2 jutaan lebih penduduk yang akan berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Namun ada kemungkinan jumlah tersebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Melihat dari Pilkada Riau sebelumnya, penambahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya saja adanya penyanding data pengguna identitas diri ketika hari pemungutan suara, hingga adanya daftar pemilihan potensial yang langsung bersumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karenanya, jumlah partisipan dimungkinkan tersu bertambah hingga hari pelaksanaan.
Persiapan Yang Perlu Dilakukan
Sebelum pelaksaaan pilkada berlangsung, pemerintah diharuskan untuk menyusun perencanaan program beserta anggaran yang diperlukan selama pilkada berlangsung. Dalam penyusunannya, diperlukan adanya koordinasi oleh berbagai pihak. Ketika koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan, saatnya untuk melakukan pengesahan dan pencairan agar berjalan tepat waktu.
Kementrian Dalam Negeri, telah menerbitkan Permendagri pada nomer 33 tahun 2019. Dimana dalam peraturan tersebut, berisikan tentang pedoman penyusunan anggaan pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2020. Peraturan tersebut akan menjadi rujukan pemerintah daerah, untuk menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan anggaran pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang.
Nantinya pengalokasian anggaran pada tahun 2020, akan berbentuk belanja hibah kepada KPU serta Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten / kota yang akan ikut menyelenggarakan Pilkada. Hal ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan, agar tidak ada kesalahan penghitungan. Apabila dana yang terhitung mengalami kesalahan, ditakutkan adanya kekurangan dana sebelum pelaksanaan Pilkada Riau.
Penyusunan anggaran diharapkan tidak mengalami keterlambatan, agar pelaksanaan pilkada bisa berlangsung dengan lancar. Selain matangnya persiapan, diharapkan adanya dukungan pihak pelaksanaan pemilihan untuk menyukseskan acara rakyat tersebut. Berbagai tokoh yang berpengaruh di lingkungan sekitar, hendaknya bergotong royong untuk menciptakan pilkada yang aman serta aman. Partisipasi publik yang aktif, juga bisa menumbuhkan demokrasi.