Berbicara mengenai gaji, tentu merupakan hal yang cukup sensitif namun membuat banyak orang penasaran. Tak terkecuali gaji presiden dan wakil presiden yang selama ini mungkin belum diketahui oleh masyarakat awam. Menjadi presiden dan wakil presiden merupakan tugas yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Selain itu, menjadi seorang presiden dan wakil presiden tidak semata karena gaji melainkan keinginan yang kuat dari dalam diri untuk memajukan negara yang dicintai.
Berbicara mengenai gaji pemimpin negara dan wakilnya di Indonesia, ternyata hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dimana Undang-Undang tersebut mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif yang bisa diterima Presiden dan Wakil Presiden maupun bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam pasar 2 Undang-Undang tersebut dicantumkan bahwa gaji seorang Presiden di Indonesia besarnya enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden maupun Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden besarnya empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden maupun Wakil Presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 menjelaskan bahwa gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu Ketua DPR, MA dan MK besarnya adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dari besar gaji tersebut bisa dihitung Gaji Pokok Presiden di Indonesia yaitu enam kali lipat dari Rp 5.0400.000 yaitu Rp 30.240.000. Untuk gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya yaitu 4 kali lipat dari Rp 5.040.000 yaitu Rp 20.160.000.
Tetapi besar gaji pokok tersebut masih belum termasuk tunjangan jabatan yang akan diterima setiap bulannya oleh Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 dapat diketahui besar tunjangan bagi Presiden yaitu sebesar Rp 32.500.000 dan untuk Wakil Presiden Rp 22.000.000.
Bila dijumlah secara keseluruhan maka besarnya gaji yang akan diterima oleh Presiden setiap bulannya adalah Rp 62.740.300. Sedangkan gaji yang diterima oleh Wakil Presiden setiap bulannya adalah Rp 42.160.000. Besar gaji tersebut sudah disesuaikan dengan Peraturan Peundangan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.
Demikianlah penjelasan mengenai besar gaji seoran Presidan dan Wakil Presiden di Indonesia yang bisa menambah wawasan anda. Besarnya gaji tersebut sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab seorang Presiden dan Wakil Presiden yang memang tidak mudah.