Havienu Home Decor cara dan Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

cara dan Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)



Categories:

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat terhadap sebuah bangunan/gedung. Surat ini bersifat wajib dan sangat diperlukan untuk mengatur tata letak bangunan yang aman. IMB juga sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli rumah/bangunan lainnya, karena jika tidak ada IMB bisa dikenakan denda 10 persen.

Selain itu, rumah/bangunan yang tidak memiliki izin bisa dibongkar atau dirubuhkan, dan pemilik tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak berizin. Selain IMB, pemilik bangunan juga perlu mengurus SLF yang bisa dilakukan oleh konsultan SLF profesional.

Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk mengurus pembuatan IMB, pemilik bangunan harus mempersiapkan beberapa berkas untuk persyaratannya. Bangunan/gedung itu sendiri di bagi menjadi dua macam yaitu bangunan rumah tinggal dan bangunan umum atau non rumah tinggal. Sedangkan bangunan non rumah tinggal juga dibagi dua macam yaitu bangunan s/d 8 lantai dan bangunan 9 lantai atau lebih.

1. Bangunan Rumah Tinggal

Untuk mengurus IMB bangunan rumah tinggal, pemilik rumah harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya. Persyaratannya yaitu fotokopi identitas pemilik, SPPT dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan dan surat kepemilikan tanah. Sedangkan jika dikuasakan atau diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membuat surat kuasa.

2. Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai

Untuk bangunan umum hingga 8 lantai bisa mempersiapkan persyaratan berikut ini, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan IMB
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  • Surat pernyataan keabsahan atau kebenaran dokumen
  • Surat pernyataan tidak sengketa, dilengkapi materai
  • Akta pendirian (jika atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Surat tanah, sebagai bukti kepemilikan
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau Rencana Tat Letak Bangunan (RTLB/Blokplan)
  • SIPPT atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (jika lebih dari 5.000 meter persegi)
  • Gambar rancangan arsitektur lengkap, dibuat oleh arsitektur yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah
  • Gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi serta laporan penyelidikan tanah oleh konsultan
  • Gambar instalasi meliputi LAK, LAL, SDP, TDP dan TUG
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) arsitektur, konstruksi dan instalasi yang asli dan legalisir
  • Surat kuasa, jika dikuasakan dan juga menyertakan KTP serta NPWP yang mewakili
  • IMB lama beserta lampirannya, jika mengubah atau menambah bangunan

3. Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih

Persyaratannya hampir sama dengan pengajuan bangunan umum s/d 8 lantai, hanya saja ada penambahan seperti berikut ini, antara lain:

  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK atau Tim Penasehat Arsitektur Kota
  • Persetujuan hasil persidangan TPKB atau Tim Penasehat Konstruksi Bangunan
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD, jika luas bangunan 2.000 sampai 10.000 meter persegi
  • Rekomendasi AMDAL, jika luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi
  • Surat penunjukan pemborong beserta direksi pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan

Langkah-langkah atau Tahapan Mengurus IMB

 

Mengajukan surat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal maupun non rumah tinggal sebenarnya alurnya hampir sama. Namun, perbedaannya di tempat pengajuan dan biaya yang dikeluarkan. Nah, secara umum, beginilah tahapan yang harus dilalui untuk mengurus pengajuan IMB, antara lain:

  • Menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses permohonan pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai jenis bangunannya
  • Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kecamatan/kota/provinsi, lalu mengisi formulir pengajuan IMB dan menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan
  • Menunggu petugas datang ke rumah/bangunan Anda untuk melakukan pengukuran atau survey bangunan
  • Setelah itu, pengajuan IMB akan diproses dan akan dihitung pula biaya pembuatan IMB yang harus dikeluarkan oleh pemohon
  • Setelah pembayaran selesai dilakukan, pemohon datang kembali ke PTSP untuk menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil IMB yang sudah jadi

Pembuatan IMB untuk bangunan di bawah 500 meter persegi, bisa langsung ke PTSP kecamatan dan prosesnya sekitar 15 hari kerja. Sedangkan biaya yang dibutuhkan sekitar 2.500 rupiah per meter persegi. Sedangkan pengajuan IMB untuk bangunan umum s/d 8 lantai bisa ke PTSP kota administrasi setempat dan prosesnya 25 hari kerja.

Berbeda lagi dengan bangunan umum 9 lantai atau lebih, pengajuannya ke PTSP kantor provinsi dan harus melalui beberapa persidangan. Jika lulus sidang akan dilanjutkan perhitungan biayanya, kemudian proses pembayaran dan penerbitan IMB. Untuk biaya pembuatan IMB bangunan umum (s/d 8 lantai atau 9 lantai lebih) dihitung sesuai Perda No. 1 tahun 2015.

Itulah informasi lengkap tentang tahapan atau cara pembuatan IMB dan persyaratan yang perlu dipersiapkan. Semoga bermanfaat.